Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Ketua Komisi Pemilihan Umum sebagai pimpinan lembaga wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya.
- bahwa untuk efektivitas pelaksanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Komisi Pemilihan Umum, perlu mengatur mengenai jaringan dokumentasi dan informasi hukum Komisi Pemilihan Umum.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Tentang
Peraturan KPU Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2024
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 799
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.