Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pedoman Audit Laporan dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan KPU Tentang Pedoman Audit Laporan dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013
Berlaku Tanggal
31 Desember 2013
Sumber
BN.2013/No.1583, jdih.kpu.go.id : 8 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Diubah dengan :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pedoman Audit Laporan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2009
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 melalui link di bawah ini: