Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2014
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Peraturan KPU Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2014
Diundangkan Tanggal
03 Juni 2014
Berlaku Tanggal
03 Juni 2014
Sumber
BN.2014/No.705, jdih.kpu.go.id : 13 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2014 melalui link di bawah ini: