Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2014
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Peraturan KPU Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
02 Juli 2014
Berlaku Tanggal
02 Juli 2014
Sumber
BN.2014/No.892, jdih.kpu.go.id : 12 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
Mengubah :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2014 melalui link di bawah ini: