Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan KPU Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
09 November 2018
Diundangkan Tanggal
09 November 2018
Berlaku Tanggal
09 November 2018
Sumber
BN.2018/No.1516, jdih.kpu.go.id : 13 hlm.
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: