Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan KPU Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
19 Desember 2008
Sumber
jdih.kpu.go.id : 4 hlm
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008
Mengubah :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 melalui link di bawah ini: