Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan KPU Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2014
Diundangkan Tanggal
24 April 2014
Berlaku Tanggal
24 April 2014
Sumber
BN.2014/No.372, jdih.kpu.go.id : 44 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
Mengubah :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini: