PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, perlu melakukan penyempurnaan terhadap beberapa tahapan dan jadwal pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri, penyusunan daftar pemilih tambahan luar negeri, penyusunan daftar pemilih khusus luar negeri, audit dan penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta pencantuman jadwal Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Tentang
Peraturan KPU Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
14 Maret 2019
Berlaku Tanggal
14 Maret 2019
Sumber
BN.2019/No.277, jdih.kpu.go.id : 4 hlm.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Mengubah :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (547.49 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.