Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan KPU Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2013
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
jdih.kpu.go.id : 38 hlm
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Diubah dengan :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2008
Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 melalui link di bawah ini: