Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10 Tahun 2010

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Formulir Pemberitahuan Penggabungan, Peleburan Badan Usaha, dan Pengambilalihan Saham Perusahaan

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Formulir Pemberitahuan Penggabungan, Peleburan Badan Usaha, Dan Pengambilalihan Saham;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Nomor
10 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Peraturan KPPU Tentang Formulir Pemberitahuan Penggabungan, Peleburan Badan Usaha, dan Pengambilalihan Saham Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
20 Agustus 2010

Sumber
https://kppu.go.id/ : 2 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat

Download Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (16.37 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.