Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung terwujudnya kepastian dan kesempatan berusaha melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, diperlukan praktek kegiatan usaha yang lebih kondusif dan menitikberatkan pada persaingan usaha yang sehat;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pengenaan tindakan administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diperlukan pedoman pengenaan sanksi denda pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Nomor
2 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan KPPU Tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 589

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (158.76 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.