Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

PERTIMBANGAN

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat serta merespons perkembangan teknologi informasi, perlu disusun tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang terukur, sistematis, dan efektif.
  2. bahwa seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka pola penanganan perkara harus memperhatikan prinsip sederhana, cepat, dan efisien.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Nomor
2 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Perka KPPU Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (217.02 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.