Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Komisi Yudisial
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Komisi Yudisial maka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki;
- bahwa dalam rangka meningkatkan integritas Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Komisi Yudisial perlu disusun peraturan mengenai pelaporan harta kekayaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Pelaporan Harta Kekayaan Di Komisi Yudisial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Yudisial
Nomor
1 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan KY Tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Komisi Yudisial
Ditetapkan Tanggal
09 November 2015
Diundangkan Tanggal
24 November 2015
Berlaku Tanggal
24 November 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1757, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.