Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Komisi Yudisial

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Komisi Yudisial maka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Komisi Yudisial perlu disusun peraturan mengenai pelaporan harta kekayaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Pelaporan Harta Kekayaan Di Komisi Yudisial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Yudisial

Nomor
1 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan KY Tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Komisi Yudisial

Ditetapkan Tanggal
09 November 2015

Diundangkan Tanggal
24 November 2015

Berlaku Tanggal
24 November 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1757, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (161.67 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.