Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Komisi Yudisial merupakan Lembaga Negara yang mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan melakukan pengawasan eksternal terhadap hakim dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
- bahwa Komisi Yudisial memerlukan kerja sama dan bersinergi dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial;
- bahwa kerja sama dan sinergi dengan lembaga dan organisasi lain tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Peraturan KY Tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
19 September 2011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Download PDF (214.33 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.