Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 110 Tahun 2022 Tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Program Internsip
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 110 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, Dokter dan Dokter Gigi harus mengikuti program internsip sebagai program yang tidak terpisahkan dari program sarjana dan profesi yang merupakan bagian dari penempatan wajib sementara;
- bahwa untuk melaksanakan program internsip secara tertib dan mampu mewujudkan kepastian hukum, diperlukan pengaturan registrasi bagi dokter dan dokter gigi yang akan melaksanakan program internsip;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, salah satu tugas dan wewenang Konsil Kedokteran Indonesia melakukan registrasi dokter dan dokter gigi;
- bahwa pengaturan mengenai registrasi dokter dan dokter gigi internsip yang sudah ada tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Program Internsip;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Tentang
Peraturan KKI Tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Program Internsip
Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 110 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.