Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (Certificate Of Good Standing)
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam melakukan Praktik Kedokteran di lingkup pendidikan, pelatihan, penelitian, dan/atau pelayanan kesehatan termasuk bakti sosial ke luar wilayah negara Republik Indonesia, Dokter dan Dokter Gigi harus teregistrasi serta tidak sedang menjalani sanksi atas pelanggaran etika profesi, disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi, dan/atau hukum, perlu diberikan sertifikat kelaikan melakukan Praktik Kedokteran dari Konsil Kedokteran Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Sertifikat Kelaikan Praktik
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Tentang
Peraturan KKI Tentang Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (Certificate Of Good Standing)
Ditetapkan Tanggal
22 April 2015
Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015
Berlaku Tanggal
25 Mei 2015
Sumber
BN. 2015/NO.741, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.