Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pendidikan dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif pada dasarnya bertujuan untuk menghasilkan dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif yang professional melalui proses yang terstandardisasi sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat;
- bahwa standar pendidikan profesi dokter spesialis anestesiologi yang diatur dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 38/KKI/KEP/IV/2008 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Anestesiologi perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran spesialis anestesiologi dan terapi intensif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Tentang
Peraturan KKI Tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
22 Februari 2016
Berlaku Tanggal
22 Februari 2016
Sumber
BN. 2016/NO.275, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.