Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan Praktik Kedokteran wajib melaksanakan registrasi untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi dan melaksanakan Registrasi Ulang setiap 5 (lima) tahun sekali, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Registrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi;
Belum ada data…
Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…
This website uses cookies.
Read More