Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pendidikan dokter gigi pada dasarnya bertujuan untuk menghasilkan dokter gigi yang profesional melalui proses yang terstandardisasi sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat;
- bahwa standar kompetensi dokter gigi yang diatur dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 23/KKI/KEP/XI/2006 tentang Pengesahan Standar Kompetensi Dokter Gigi perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran gigi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Konsil Kedokteran Indonesia dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran perlu melakukan revisi terhadap Standar Kompetensi Dokter Gigi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Tentang
Peraturan KKI Tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
06 April 2016
Berlaku Tanggal
06 April 2016
Sumber
BN. 2016/NO.519, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.