Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menghasilkan dokter spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan kedaruratan diperlukan standar pendidikan profesi bagi Dokter Spesialis Emergensi Medisin;
- bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin telah disusun oleh Kolegium Kedokteran Emergensi Indonesia berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Tentang
Peraturan KKI Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
08 April 2019
Berlaku Tanggal
08 April 2019
Sumber
BN. 2019/NO.395, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.