Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa institusi penyelenggara pendidikan dokter spesialis/subspesialis jantung dan pembuluh darah membutuhkan tenaga pendidik berkualitas subspesialis;
- bahwa ilmu dan teknologi jantung dan pembuluh darah demikian luas dan berkembang sangat pesat, tidak mungkin didapat seluruhnya pada program spesialis, sehingga dibutuhkan pendidikan subspesialistik jantung dan pembuluh darah terutama untuk menangani kasus yang kompleks;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dibutuhkan program subspesialis yang merupakan pendalaman bidang spesifik/subspesialistik jantung dan pembuluh darah, melalui proses yang terstandardisasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan menetapkan Peraturan Konsil sebagaimana huruf c, perlu Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Tentang
Peraturan KKI Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah
Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
28 Januari 2020
Berlaku Tanggal
28 Januari 2020
Sumber
BN. 2020/NO.57, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.