Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menghasilkan dokter spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang radiologi diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis radiologi;
- bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi telah disusun oleh Kolegium Radiologi Indonesia berkoordinasi dengan kementerian terkait, dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Tentang
Peraturan KKI Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi
Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
16 Februari 2021
Berlaku Tanggal
16 Februari 2021
Sumber
BN. 2021/NO.140, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan KKI Nomor 93 Tahun 2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.