Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pengembangan kompetensi, metode penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang dilakukan secara klasikal perlu dilakukan penyesuaian untuk mengakomodasi penyelenggaraan melalui jalur nonklasikal;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah);
  3. bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara, setelah mendapat persetujuan menteri keuangan;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Administrasi Negara
Nomor
3 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan LAN Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
10 Februari 2021
Berlaku Tanggal
10 Februari 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 124

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara

Download Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More