Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pengembangan kompetensi, metode penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang dilakukan secara klasikal perlu dilakukan penyesuaian untuk mengakomodasi penyelenggaraan melalui jalur nonklasikal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah);
- bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara, setelah mendapat persetujuan menteri keuangan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Administrasi Negara
Tentang
Peraturan LAN Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
10 Februari 2021
Berlaku Tanggal
10 Februari 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 124
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
Download Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.