Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemilihan Bidang Kepakaran Peneliti

ABSTRAK

  • a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti, perlu menetapkan bidang kepakaran peneliti; b. bahwa dengan Peraturan Kepala LIPI Nomor 05/E/2005 telah ditetapkan Pedoman Pemilihan/Penentuan Bidang Penelitian dan/atau Kepakaran Peneliti; c. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan evaluasi terhadap pembinaan jabatan fungsional peneliti menuntut perlunya penyesuaian peraturan perundangundangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan kembali Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pemilihan Bidang Kepakaran Peneliti;
  • 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 3. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); 4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10); 5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi danTugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11); 6. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; 7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya; 8. Keputusan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3719/D/2004 dan Nomor 60 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 412/D/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009; 9. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650); 10. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 984);
  • Mengatur tentang pedoman bagi: a. Peneliti dalam memilih dan menentukan Bidang Kepakaran sesuai dengan minat, latar belakang pendidikan, serta tugas dan fungsi Unit Litbang tempatnya bekerja; danb. Unit Litbang dalam merencanakan kegiatan penelitiannya disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan kemanusiaan. ;Rumpun Kepakaran, Bidang Kepakaran, dan Bidang Penelitian sebagaimana tercantum dalam Lampiran

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2016

EntitasLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
JenisPeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Peraturan LIPI)
Nomor1 Tahun 2016
Tahun2016
TentangPeraturan LIPI Tentang Pedoman Pemilihan Bidang Kepakaran Peneliti
Tanggal Ditetapkan04 Februari 2016
Tanggal Diundangkan10 Februari 2016
Berlaku Tanggal10 Februari 2016
SumberBN. 2016 Nomor 223, jdih.lipi.go.id

Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.76 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.