Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani kepada pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu memberikan cuti kepada pegawai negeri sipil Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang telah bekerja dalam kurun waktu tertentu;
  2. bahwa untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Nomor
11 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan LIPI Tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
25 Juli 2018

Berlaku Tanggal
25 Juli 2018

Sumber
BN. 2018/NO.962, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.