Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani kepada pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu memberikan cuti kepada pegawai negeri sipil Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang telah bekerja dalam kurun waktu tertentu;
- bahwa untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
25 Juli 2018
Berlaku Tanggal
25 Juli 2018
Sumber
BN. 2018/NO.962, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.