Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penilaian Capaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melakukan pengukuran kinerja pegawai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam pencapaian kinerja, perlu melakukan penilaian kinerja berdasarkan capaian kinerja pegawai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penilaian Capaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Nomor
11 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan LIPI Tentang Penilaian Capaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
20 Agustus 2019

Sumber
BN. 2019/NO.936, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.