Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penilaian Capaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melakukan pengukuran kinerja pegawai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam pencapaian kinerja, perlu melakukan penilaian kinerja berdasarkan capaian kinerja pegawai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penilaian Capaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
11 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Penilaian Capaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
20 Agustus 2019
Sumber
BN. 2019/NO.936, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.