Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 02/E/2009 telah ditetapkan Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- bahwa pengaturan mengenai penghunian rumah negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya penyesuaian dengan peraturan perundang- undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Pedoman Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
20 September 2018
Diundangkan Tanggal
26 September 2018
Berlaku Tanggal
26 September 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1365, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.