Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Komisi Etik dan Perilaku Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk peningkatan pengawasan dan evaluasi kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang sesuai dengan kaidah penelitian yang baik dan bermartabat, perlu pengaturan terkait komisi etik profesi dan perilaku jabatan fungsional peneliti;
- bahwa Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 05/E/2011 tentang Komisi Etika Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan pengembangan hukum organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Komisi Etik dan Perilaku Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Komisi Etik dan Perilaku Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
12 November 2019
Diundangkan Tanggal
13 November 2019
Berlaku Tanggal
13 November 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1452, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 05/E/2011 tentang Komisi Etika Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.