Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Manajemen Talenta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin ketersediaan aparatur sipil negara Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan lainnya yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu adanya pengelolaan sumber daya manusia di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia secara terencana dan terukur dalam suatu manajemen talenta;
- bahwa pembangunan manajemen talenta sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan bagian dari pembangunan sistem merit berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang apparatur sipil negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Manajemen Talenta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
18 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Manajemen Talenta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
20 November 2019
Diundangkan Tanggal
22 November 2019
Berlaku Tanggal
22 November 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1490, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.