Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Klirens Etik Penelitian
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam rangkaian proses penelitian dan untuk melindungi subjek penelitian dan objek penelitian yang sesuai dengan kaidah penelitian yang baik dan bermartabat, perlu menetapkan Klirens Etik Penelitian;
- bahwa Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan pengaturan di bidang penelitian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Klirens Etik Penelitian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
19 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Klirens Etik Penelitian
Ditetapkan Tanggal
29 November 2019
Diundangkan Tanggal
02 Desember 2019
Berlaku Tanggal
02 Desember 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1528, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.