Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kinerja dan layanan publik yang efektif dan efisien dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelaksanaannya, perlu memanfaatkan teknologi informasi;
- bahwa untuk menjamin keamanan data dan informasi dalam pemanfaatan teknologi informasi guna pelaksanaan e-goverment yang terintegrasi dan kekuatan hukum pemberlakuan tanda tangan elektronik dalam pengesahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
19 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik
Ditetapkan Tanggal
19 November 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1421
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.