Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan layanan publik yang efektif dan efisien dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelaksanaannya, perlu memanfaatkan teknologi informasi;
  2. bahwa untuk menjamin keamanan data dan informasi dalam pemanfaatan teknologi informasi guna pelaksanaan e-goverment yang terintegrasi dan kekuatan hukum pemberlakuan tanda tangan elektronik dalam pengesahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Nomor
19 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan LIPI Tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik

Ditetapkan Tanggal
19 November 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1421

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (174.03 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.