Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan 2021-2025
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memajukan pengembangan penelitian ilmu pengetahuan di Indonesia diperlukan upaya-upaya strategis, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan standar kompetensi kerja;
- bahwa untuk keseragaman dalam pemenuhan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan suatu pedoman standar kompetensi kerja bidang penelitian ilmu pengetahuan secara menyeluruh dan terencana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan 2021-2025;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
2 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan 2021-2025
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
18 Maret 2021
Berlaku Tanggal
18 Maret 2021
Sumber
BN. 2021/NO.215, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.