Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Budaya Pelayanan Prima di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelayanan publik yang baik dan berkualitas di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
  2. bahwa untuk menjamin kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Budaya Pelayanan Prima di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Nomor
21 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan LIPI Tentang Budaya Pelayanan Prima di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
19 Desember 2019

Berlaku Tanggal
19 Desember 2019

Sumber
BN. 2019/NO.1647, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.