Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan adanya perubahan penetapan kelas Jabatan Fungsional Peneliti serta persetujuan penetapan kelas Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/571/M.SM.04.00/202, perlu menyesuaikan jabatan dan kelas jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Nomor
21 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan LIPI Tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Ditetapkan Tanggal
19 November 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1423

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (128.72 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.