Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Pengangkatan Pertama

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui Pengangkatan Pertama dilaksanakan setelah lulus uji kompetensi;
  2. bahwa pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui Pengangkatan Pertama;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan LIPI Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Pengangkatan Pertama

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
02 April 2018

Berlaku Tanggal
02 April 2018

Sumber
BN. 2018/NO.433, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.