Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Pengangkatan Pertama
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui Pengangkatan Pertama dilaksanakan setelah lulus uji kompetensi;
- bahwa pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui Pengangkatan Pertama;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
3 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Pengangkatan Pertama
Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
02 April 2018
Berlaku Tanggal
02 April 2018
Sumber
BN. 2018/NO.433, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.