Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil, peningkatan kerja sama dengan perguruan tinggi, dan optimalisasi pemanfaatan infrastruktur penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian, perlu menyelenggarakan program belajar berbasis riset;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ketentuan program belajar berbasis riset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
22 Januari 2019
Berlaku Tanggal
22 Januari 2019
Sumber
BN. 2019/NO.39, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.