Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin pengelolaan jurnal ilmiah di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang profesional, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi jurnal nasional dan/atau lembaga pengindeks internasional, perlu mengelola jurnal ilmiah secara elektronik dan terpadu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
3 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik
Ditetapkan Tanggal
27 April 2021
Diundangkan Tanggal
28 April 2021
Berlaku Tanggal
28 April 2021
Sumber
BN. 2021/NO.454, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.