Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Ilmu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan apresiasi atas prestasi ilmiah kepada masyarakat dan ilmuwan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, baik pada taraf nasional maupun internasional, perlu menyelenggarakan penghargaan ilmu pengetahuan yang memiliki nilai ilmiah tertinggi;
- bahwa pemberian penghargaan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diselenggarakan dengan profesional, berkualitas, bersinergi, akuntabel, dan menyeluruh yang didukung oleh kompetensi sumber daya manusia yang profesional, kompeten, berkualitas, dan handal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penghargaan Ilmu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
4 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Penghargaan Ilmu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
27 April 2018
Diundangkan Tanggal
27 April 2018
Berlaku Tanggal
27 April 2018
Sumber
BN. 2018/NO.570, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.