Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembangunan Kebun Raya
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan Kebun Raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ perlu ditingkatkan dalam rangka mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan;
- bahwa pembangunan Kebun Raya sebagai kawasan konservasi keanekaragaman hayati harus dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan sesuai standar pembangunan Kebun Raya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pembangunan Kebun Raya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Pembangunan Kebun Raya
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
22 Januari 2019
Berlaku Tanggal
22 Januari 2019
Sumber
BN. 2019/NO.40, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.