Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam, melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang penelitian teknologi bahan alam serta memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan organisasi Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam;
- bahwa untuk penguatan organisasi Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam;
- bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam
Ditetapkan Tanggal
22 April 2020
Diundangkan Tanggal
23 April 2020
Berlaku Tanggal
23 April 2020
Sumber
BN. 2020/NO.397, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.