Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Loka Penelitian Teknologi Bersih, melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang penelitian teknologi bersih serta memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan organisasi Loka Penelitian Teknologi Bersih;
- bahwa untuk penguatan organisasi Loka Penelitian Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih;
- bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
5 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih
Ditetapkan Tanggal
22 April 2020
Diundangkan Tanggal
23 April 2020
Berlaku Tanggal
23 April 2020
Sumber
BN. 2020/NO.398, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.