Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, perlu ditetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, penilaian dan pengembangan kompetensi, dan organisasi profesi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;
- bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai Instansi pembina bertugas menyusun petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk mewujudkan standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
5 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Ditetapkan Tanggal
27 April 2021
Diundangkan Tanggal
28 April 2021
Berlaku Tanggal
28 April 2021
Sumber
BN. 2021/NO.456, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.