Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media dan Reproduksi
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Balai Media dan Reproduksi, melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam penerbitan dan penyebaran informasi hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan organisasi Balai Media dan Reproduksi;
- bahwa untuk penguatan organisasi Balai Media dan Reproduksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1027/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media dan Reproduksi (LIPI Press);
- bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Balai Media dan Reproduksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media dan Reproduksi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media dan Reproduksi
Ditetapkan Tanggal
22 April 2020
Diundangkan Tanggal
23 April 2020
Berlaku Tanggal
23 April 2020
Sumber
BN. 2020/NO.399, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.