Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih
ABSTRAK
- bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan penelitian di bidang teknologi bersih dan berdasarkan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/879/M.PAN-RB/02/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih;
- 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas KeputusanPresiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 323); 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11); 3. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; 4. Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650); 5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; eselonisasi; lokasi; ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
Entitas | Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia |
Jenis | Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Peraturan LIPI) |
Nomor | 8 Tahun 2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Peraturan LIPI Tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih |
Tanggal Ditetapkan | 24 Februari 2016 |
Tanggal Diundangkan | 25 Februari 2016 |
Berlaku Tanggal | 25 Februari 2016 |
Sumber | BN. 2016 Nomor 309, jdih.lipi.go.id |
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (162.04 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.