Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi atas pelaksanaan anggaran di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu menerapkan sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pengelolaan anggaran;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Nomor
8 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan LIPI Tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
12 Desember 2017

Berlaku Tanggal
12 Desember 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1779, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.