Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk efektifitas dan efisiensi atas pelaksanaan anggaran di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu menerapkan sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pengelolaan anggaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
8 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
12 Desember 2017
Berlaku Tanggal
12 Desember 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1779, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.