Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa paten yang diperoleh dari hasil penelitian dan/atau pengembangan di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia bernilai ekonomi, perlu menetapkan menjadi aset tak berwujud milik negara;
- bahwa untuk tertib administrasi dan tertib asas dalam penghitungan nilai dan penatausahaan paten sebagai aset tak berwujud milik negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penyempurnaan dan penyesuaian Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penilaian dan Pencatatan Aset Tak Berwujud berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Penghitungan Nilai dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2017
Berlaku Tanggal
20 Desember 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1811, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.