Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing System Internal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku, penyimpangan tugas dan fungsi, benturan kepentingan, dan penerimaan gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dipandang perlu melakukan pengelolaan dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran yang terdapat pada Aplikasi Whistleblowing System Internal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing System Internal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor
18 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan LKPP Tentang Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing System Internal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
23 Desember 2019
Berlaku Tanggal
23 Desember 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1658, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.