Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/kepala Lembaga/kepala Daerah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur memegang peran yang cukup strategis dan penting dalam mendukung peningkatan pembangunan perekonomian nasional mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur;
- bahwa dalam upaya menjamin keikutsertaan badan usaha dalam kerja sama dengan pemerintah dapat berjalan dengan baik, pengadaan badan usaha pelaksana harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang baik dan dipertanggungjawabkan;
- bahwa tata cara pengadaan badan usaha pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu disempurnakan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor
29 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan LKPP Tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/kepala Lembaga/kepala Daerah
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
06 November 2018
Berlaku Tanggal
06 November 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1513, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- ketentuan Pasal 1 sampai dengan Pasal 35 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, dinyatakan tidak berlaku untuk Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
Download Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.