Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang pengelolaan keuangan perlu meningkatkan kerja sama pertukaran data keuangan dan perpajakan;
- bahwa untuk optimalisasi kerja sama pertukaran data keuangan dan perpajakan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor
5 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan LKPP Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
16 Juli 2020
Berlaku Tanggal
16 Juli 2020
Sumber
BN.2020/No.783, jdih.lkpp.go.id : 9 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.